Murabahah
Adalah akad jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Akad
Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan bank yang disepakati.
Manfaat
- Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha, modal kerja.
- Dapat digunakan untuk konsumtif, misalnya, pembelian kendaraan bermotor, alat rumah tangga dsb.
- Dapat digunakan untuk investasi, seperti pembelian rumah, tanah dsb.
- Angsuran tetap selama masa perjanjian.
Fasilitas
- Pembayaran juga bisa melalui transfer dari bank umum lain (via virtual account).
- Selama masa pembiayaan di cover oleh suransi
- Diskon margin pada saat pelunasan dini.
Ketentuan
- Memiliki pengahasilan dari Sertifikasi Guru/mendapatkan gaji sertifkasi guru PNS
- Perorangan dan badan usaha
- Harga jual kepada nasabah adalah harga beli+margin
- Jangka waktu pembiayaan fleksibel