SERTIFIKASI PNS

Murabahah

Adalah akad jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

Akad

Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan bank yang disepakati.

Manfaat

  • Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha, modal kerja.
  • Dapat digunakan untuk konsumtif, misalnya, pembelian kendaraan bermotor, alat rumah tangga dsb.
  • Dapat digunakan untuk investasi, seperti pembelian rumah, tanah dsb.
  • Angsuran tetap selama masa perjanjian.

Fasilitas

  • Pembayaran juga bisa melalui transfer dari bank umum lain (via virtual account).
  • Selama masa pembiayaan di cover oleh suransi
  • Diskon margin pada saat pelunasan dini.

Ketentuan

  • Memiliki pengahasilan dari Sertifikasi Guru/mendapatkan gaji sertifkasi guru PNS
  • Perorangan dan badan usaha
  • Harga jual kepada nasabah adalah harga beli+margin
  • Jangka waktu pembiayaan fleksibel