PT. BPR Syariah Tanggamus melayani Rahn/Gadai Emas dimana bank memberikan fasilitas pinjaman berdasarkan prinsip qardh kepada nasabah dengan menjaminkan emas. Emas yang dijaminkan tersebut akan disimpan dan dipelihara oleh bank, dan atas pemeliharaan tersebut bank mengenakan biaya sewa (ujrah) dengan prinsip ijarah.
Akad
Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh bank kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada bank pada waktu yang telah disepakati.
Manfaat
- Mendapatkan dana secara mudah dan cepat untuk berbagai kebutuhan yang mendesak.
- Proses cepat dan persyaratan mudah.
- Penyimpanan aman.
- Bebas biaya administrasi.
- Bebas biaya pinalti untuk pelunasan sebelum masa jatuh tempo.
- Mendapatkan Surat Bukti Gadai (SBG).
Fitur
- Emas dalam bentuk perhiasan/batangan/lantakan/koin/uang emas.
- Jumlah maksimum pembiayaan adalah Rp. 150.000.000,- per nasabah.
- Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari.
Syarat dan Ketentuan
- Merupakan nasabah perorangan.
- Memiliki kartu identitas E-KTP/SIM.
- Mengisi Aplikasi Permohonan Gadai.
- Menyerahkan barang agunan berupa emas perhiasan/batangan/lantakan/koin/uang emas. .
- Memiliki/membuka rekening tabungan di Bank BPR Syariah Tanggamus.
*) Rahn/Gadai Emas dapat dilayani di kantor pusat Kotaagung Kab.Tanggamus.