Tata Kelola Perusahaan
PT BPRS TANGGAMUS (Perseroda) telah melaksanakan dan menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar dengan berlandaskan sikap kehati-hatian serta manajemen yang sehat. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesungguhnya telah ditanamkan dalam budaya serta perilaku bisnis PT BPRS TANGGAMUS hal ini tercermin pada kewajaran dalam bertransaksi usaha, keterbukaan serta perilaku manajemen dalam menjalankan bisnis perbankan.
Prinsip GCG sebagaimana yang telah diterapkan di PT BPRS TANGGAMUS berpedoman kepada petunjuk pelaksanaan kebijakan dan praktek tata kelola perusahaan antara lain diambil dari Kode Etik Tata Kelola Perusahaan serta prinsip-prinsip yang dikandung dalam GCG. Berikut ini adalah laporan Good Corporate Governance PT BPRS TANGGAMUS :
- Laporan Tata Kelola per 31 Desember 2021
- Laporan Tata Kelola per 31 Desember 2022
- Laporan Tata Kelola per 31 Desember 2023
- Laporan Tata Kelola per 31 Desember 2024