Murabahah
Adalah akad jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Akad
Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan bank yang disepakati. Pembiayaa ini diperuntukan bagi karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta yang sudah bekerjasama.
Manfaat
- Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha, modal kerja.
- Dapat digunakan untuk konsumtif, misalnya, pembelian kendaraan bermotor, alat rumah tangga dsb.
- Dapat digunakan untuk investasi, seperti pembelian rumah, tanah dsb.
- Angsuran tetap selama masa perjanjian.
Fasilitas
- Pembayaran juga bisa melalui transfer dari bank umum lain (via virtual account).
- Selama masa pembiayaan di cover oleh suransi
- Diskon margin pada saat pelunasan dini.
Ketentuan
- Memiliki Slip Gaji,Tabungaan dan atau NCR
- Perorangan dan badan usaha
- Harga jual kepada nasabah adalah harga beli+margin
- Jangka waktu pembiayaan fleksibel