Deposito Mudharabah
Jenis simpanan dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank.
Akad
Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah, dimana Bank / mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah/shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan / batasan dan mudharib/Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal / nasabah mengenai nisbah / bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.
Manfaat
- Keamanan dana terjamin. (terdaftar dan diawasi oleh OJK dan dijamin oleh LPS)
- Bagi hasil yang kompetitif berdasarkan nisbah yang disepakati.
- Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
- Bebas biaya adminnistrasi.
- Bebas finalty.
Fasilitas
- Dapat diperpanjang otomatis (Automatic Roll Over) .
- Bagi hasil dapat diambil tunai, transfer atau pemindahbukukan.
Fitur Produk
- Nominal minimum deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak dapat dipindahtangankan.
- Jangka waktu :
Jangka Waktu | Nisbah Nasabah | Nisbah Bank |
1 Bulan | 27% | 73% |
3 Bulan | 33% | 67% |
6 Bulan | 35% | 65% |
12 Bulan | 37% | 63% |
Syarat & Ketentuan
- Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha.
- Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening Deposito iB.
- Menyerahkan fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).
- Khusus badan hukum, menyerahkan fotokopi dokumen yang terkait dengan identitas usaha : SIUP, NPWP, Akta pendirian, Ijin usaha, dll.
- Nominal minimum : Rp. 2.000.000,-
- Administrasi bulanan : Tidak ada.
- Pajak bagi hasil : 20%.
Ketentuan
- Untuk pencairan Deposito atau penarikan dana => 100 juta harus konfirmasi minimal H-1