Multi Jasa (Ijarah)
Merupakan pembiayaan yang diberikan oleh PT. BPR Syariah Tanggamus kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa. Keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan Multijasa tersebut berbentuk imbalan jasa (ujrah) atau fee. Besarnya ujrah atau fee disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal.
Akad
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu jasa dan/atau barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) sebagai imbalan atas objek sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
Manfaat
Kemudahan dalam membiayai kebutuhan pendidikan, biaya traveling dan biaya berobat. Pengembalian dana pembiayaan dapat diangsur dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fasilitas
- Dapat digunakan untuk biaya pendidikan, seperti biaya kuliah dsb.
- Dapat digunakan untuk biaya perjalanan (traveling), seperti biaya umroh dsb.
- Dapat digunakan untuk biaya berobat, seperti biaya operasi, persalinan dsb.
- Pembayaran bisa melalui transfer antar bank (ATM bank lain, Mobile Banking, E-Banking, dsb)
- Jangka waktu pembiayaan fleksibel
- Diskon ujrah pada saat pelunasan dini.
Ketentuan
- Perorangan atau badan usaha.
- Harga jual kepada nasabah adalah harga beli/sewa jasa + Ujrah.
- Mengisi form aplikasi pengajuan pembiayaan.