PUSAT PENGADUAN

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib menginformasikan mekanisme pengaduan nasabah.

  1. Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan oleh adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
  2. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Bank terkait atau melalui Call Center (0722) 22328 atau E-Mail Bank Tanggamus Syariah di laporan.bprstanggamus@gmail.com
    1. Pengaduan lisan dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Bank Tanggamus Syariah Terdekat atau Menghubungi Call Center (0722) 22328
      1. Pengaduan disampaikan melalui telepon atau datang ke Cabang tatap muka dengan pejabat/ pegawai penyelenggara dan Call Center (0722) 22328
      2. Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi identitas Konsumen antara lain: nama; alamat; telepon yang dapat dihubungi; deskripsi singkat pengaduan; serta bukti pendukung
    2. Pengaduan secara tertulis
      1. Pengaduan disampaikan melalui sarana/ media seperti surat ke Kantor Bank Tanggamus Syariah terdekat, fax, email ke laporan.bprstanggamus@gmail.com atau Bank Tanggamus Syariah di http://www.bprstanggamus.co.id
      2. melalui form pengaduan nasabah –> Form Pengaduan Nasabah
      3. Pengaduan transaksi keuangan harus dilengkapi dengan fotocopy identitas Konsumen dan dokumen pendukung lainnya seperti:
        • Jenis jasa sistem pembayaran yang digunakan
        • No Kartu/ rekening, transaksi/ setoran dan/ atau bukti transaksi lainnya/ sales draft, dsb.
        • Menulis Kronologi kejadiaan:
          • tanggal dilakukan transaksi/ terjadinya peristiwa
          • permasalahan yang diadukan
  1. Pengaduan secara lisan oleh nasabah dapat diwakilkan sepanjang dilakukan secara tatap muka bukan melalui telepon, dengan membawa:
    1. Fotocopy bukti identitas yang mewakili nasabah
    2. Surat kuasa dari nasabah yang memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah, atau;
    3. Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau Badan Hukum dalam hal nasabah memberikan kuasa kepada lembaga dan/ atau Badan Hukum
  2. Pihak Bank akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
  3. Pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugaian nasabah sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka pihak Bank akan meminta nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.
  4. Penanganan pengaduan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan harus disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap.
  5. Apabila terdapat kondisi tertentu, maka dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Apabila tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan pihak bank, maka Nasabah dapat:

    1.     Menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan pengaduan sesuai

        Otoritas Jasa Keuangan; atau dengan kewenangan

    2.     Mengajukan Sengketa kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mendapat  persetujuan dari Otoritas

Jasa Keuangan atau kepada pengadilan.