Mekanisme Pengaduan Nasabah
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib menginformasikan mekanisme pengaduan nasabah.
- Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan oleh adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
- Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Bank terkait atau melalui Call Center (0722) 22328 atau E-Mail Bank Tanggamus Syariah di laporan.bprstanggamus@gmail.com
- Pengaduan lisan dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Bank Tanggamus Syariah Terdekat atau Menghubungi Call Center (0722) 22328
- Pengaduan disampaikan melalui telepon atau datang ke Cabang tatap muka dengan pejabat/ pegawai penyelenggara dan Call Center (0722) 22328
- Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi identitas Konsumen antara lain: nama; alamat; telepon yang dapat dihubungi; deskripsi singkat pengaduan; serta bukti pendukung
- Pengaduan secara tertulis
- Pengaduan disampaikan melalui sarana/ media seperti surat ke Kantor Bank Tanggamus Syariah terdekat, fax, email ke laporan.bprstanggamus@gmail.com atau Bank Tanggamus Syariah di http://www.bprstanggamus.co.id melalui form pengaduan nasabah –> Form Pengaduan Nasabah
- Pengaduan transaksi keuangan harus dilengkapi dengan fotocopy identitas Konsumen dan dokumen pendukung lainnya seperti:
- Jenis jasa sistem pembayaran yang digunakan
- No Kartu/ rekening, transaksi/ setoran dan/ atau bukti transaksi lainnya/ sales draft, dsb.
- Menulis Kronologi kejadiaan:
- tanggal dilakukan transaksi/ terjadinya peristiwa
- permasalahan yang diadukan
- Pengaduan lisan dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Bank Tanggamus Syariah Terdekat atau Menghubungi Call Center (0722) 22328
- Pengaduan secara lisan oleh nasabah dapat diwakilkan sepanjang dilakukan secara tatap muka bukan melalui telepon, dengan membawa:
- Fotocopy bukti identitas yang mewakili nasabah
- Surat kuasa dari nasabah yang memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah, atau;
- Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau Badan Hukum dalam hal nasabah memberikan kuasa kepada lembaga dan/ atau Badan Hukum
- Pihak Bank akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
- Pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugaian nasabah sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka pihak Bank akan meminta nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.
- Penanganan pengaduan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan harus disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap.
- Apabila terdapat kondisi tertentu, maka dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Apabila tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan pihak bank, maka Nasabah dapat:
1. Menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan pengaduan sesuai
Otoritas Jasa Keuangan; atau dengan kewenangan
2. Mengajukan Sengketa kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan atau kepada pengadilan.