Profil Perusahaan

PROFIL PERUSAHAAN
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH TANGGAMUS (PERSERODA)
(PT. Bank Tanggamus Syariah)
PER TANGGAL 31 DESEMBER 2024

AProfil BPRS
Nama BPRS:PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus (Perseroda)
Alamat:Jl. Ir. H. Juanda Nomor 5 Kuripan Kota Agung, Kec. Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Prov.
Lampung
NPWP:02.141.003.0-325.000
Legalitas:Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0072386.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 7 November 2024 tentang Persetujuan Anggaran Dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus (Perseroda) atau disingkat PT Bank Tanggamus Syariah
Tgl Pendirian:08 Juni 2004 dalam bentuk Perusahaan Daerah (PD)
08 Januari 2010 berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT)
Nomor Telepon:(0722) 22328
Modal Setor:Rp. 10.515.000.000,00
Modal Inti:Rp. 15.563.193.183,17
Total Aset:Rp. 68.058.343.740,34
Kantor Pusat:1 Kantor Pusat
Jl. Ir. H. Juanda Nomor 5 Kota Agung, Kec. Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Prov. Lampung
Kantor Cabang:1 Kantor Cabang
Jl. Veteran Nomor 125A Pringsewu Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung
Kantor Kas:
Alamat Email:mybprs_01@yahoo.co.id
Website:www.bprstanggamus.co.id
BSusunan Pengurus
Komisaris Utama:Drs. Hilman Yoscar
Komisaris:
Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS):Ismail, M.Pd.I.
Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS)Susilo, M.H.
Direktur Utama:Inayati Rahmawati, S.E.
Direktur Kepatuhan dan Manrisk:

PT. BPRS Tanggamus melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah. Usaha yang dilakukan oleh PT. BPRS Tanggamus adalah sebagai berikut :

  1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk :
    a) Tabungan berdasarkan prinsip Wadiah dan Mudharabah.
    b) Deposito berjangka berdasarkan prinsip Mudharabah.
    c) Bentuk lainnya dengan prinsip Syariah.
  2. Menyalurkan dana dalam bentuk, antara lain :
    a) Transaksi jual-beli berdasarkan prinsip Murabaha, Istishna, dan Salam.
    b) Transaksi sewa menyewa dengan prinsip Ijarah dan Multijasa.
    c) Pembiayaan berdasarkan prinsip Qardh, Rahn, Musyarakah, dan Mudharabah.