TABUNGAN MUDHARABAH

Tabungan Mudharabah

Jenis tabungan perorangan dan lembaga dengan potensi bagi hasil yang kompetitif guna memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang yang bisa ditarik dan ditambah sewaktu tanpa ada batasan waktu.

Akad

Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah, dimana Bank / mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah / shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan / batasan dan mudharib / Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal / nasabah mengenai nisbah / bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.

Fitur Produk

  • Setoran awal minimum sebesar Rp 50.000,-
  • Setoran selanjutnya minimum sebesar Rp 10.000,-
  • Saldo minimum sebesar Rp 50.000,-

Fasilitas

  • Mendapatkan buku tabungan.
  • Mendapatkan pelayanan prima dengan system jemput bola.
  • Mendapatkan bagi hasil yang kompetitif.
  • Aman, Di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Biaya-biaya

  • Biaya administrasi bulanan Rp 0,-
  • Biaya penutupan rekening sebesar Rp 10.000,-

Persyaratan

Perorangan :

  • Foto copy E-KTP/SIM/Pasport
  • Mengisi formulir pembukaan rekening

Badan Hukum

  • Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan atau Akta Perubahan
  • NPWP Perusahaan /Badan/Instansi
  • Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi E-KTP/Paspor sesuai dengan Anggaran Dasar.
  • Surat penunjukkan khusus sebagai pimpinan dan atau kepala bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan /Badan /Instansi jika diperlukan

Non Badan Hukum

  • Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi E-KTP/Paspor pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar

Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang.